Carian Terperinci
Pengunjung
13853
Tarikh Kemaskini 2008/09/17
Ringkasan pertanyaan
Apakah terdapat syarat lain selain bersikap adil untuk melakukan poligami?
soalan
Islam membolehkan pria untuk menikahi empat wanita menjadi istrinya. namun harus sesuai dengan syarat-syaratnya seperti bersikap adil di antara para istri. Apakah terdapat syarat lain seperti kerelaan istri pertama dan lain sebagainya? Apabila pria menikah hanya karena takut melakukan dosa dan supaya menyalurkan syahwat pada tempatnya namun ia sama sekali tidak mencintai wanita yang kini telah menjadi istrinya. Apakah pernikahan yang tidak didasari cinta seperti ini benar adanya dan Allah Swt akan menerimanya?
Jawaban Global

Berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial, Islam membolehkan poligami. Dalam hal ini, Islam memberikan beberapa syarat bagi mereka yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri permanen (dâim) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin istri diperlukan apabila ia ingin menikah dengan anak dari saudaranya atau saudarinya (kemenakan istri).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.

Jawaban Detil

Poligami sebelum Islam merupakan hal yang lumrah dan tidak terikat dengan pakem dan batasan tertentu. Setelah kedatangan Islam, Islam membolehkan poligami berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial. Islam menetapkan syarat-syarat dan batasan-batasan terkait dengan poligami; karena dalam komunitas masyarakat realitas-realitas berikut ini adalah hal-hal yang tidak dapat dinafikan:

  1. Para pria dalam pelbagai kejadian dalam hidup, melebihi  wanita, senantiasa berada dalam bahaya dan ancaman maut. Kaum prialah yang biasanya menjadi korban asli peperangan dan peristiwa-peristiwa lainnya.
  2. Kekuatan  dan tetapnya gejolak seksual lebih panjang pada kaum pria ketimbang kaum wanita.
  3. Kaum wanita tatkala datang bulan (menstruasi) dan ketika mengandung (pada bulan tertentu) secara praktis tidak dapat digauli sementara kaum pria tidak ada larangan seperti ini.
  4. Kaum wanita disebabkan karena beragam alasan dan sebab kehilangan suami-suami mereka dan apabila tidak ada poligami maka mereka akan senantiasa menjanda selamanya.
  5. Kaum wanita (anak-anak putri) enam tahun lebih lebih cepat menginjak usia dewasa dan baligh ketimbang kaum pria (anak-anak putra). Mereka memiliki kesiapan seksual untuk menikah dan biasanya kaum wanita juga lebih cepat menikah ketimbang kaum pria.

Beberapa faktor ini telah menyebabkan terciptanya kondisi yang tidak kondusif di antara kaum pria dan kaum waita sehingga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan anggotanya maka mau tak mau kita harus memilih di antara salah satu tiga alternatif berikut ini:

Pertama: Kaum pria harus merasa puas dengan satu istri dalam setiap kondisi dan kaum  wanita yang menjanda harus tetap menjabat status janda selamanya dan seluruh kebutuhan-kebutuhan fitrawi dan keinginan-keinginan batin dan afeksinya harus diberangus dan diredam begitu saja.

Kedua: Kaum pria hanya memiliki satu istri legal namun menjalin hubungan asmara secara gelap, bebas dan illegal dengan wanita-wanita yang tidak memiliki suami.

Ketiga: Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengatur lebih dari satu istri dan tidak ada masalah secara fisikal dan finansial, dan juga memiliki kemampuan untuk bersikap adil kepada para istri dan anak-anak, diberikan izin untuk memilih lebih dari satu istri.

Nah apabila kita ingin memilih alternatif pertama, terlepas dari pelbagai problematika sosial yang dimunculkannya, maka kita harus memerangi fitrah, gejolak insting dan pelbagai kebutuhan mental dan fisikal manusia. Demikian juga kita harus mengabaikan pelbagai afeksi dan emosi wanita-wanita seperti ini. Namun perlawanan ini tidak memberikan kemenangan sama sekali bagi manusia. Anggaplah alternatif pertama ini dijalankan maka kita tidak dapat menutupi sisi-sisi non-manusiawinya. Masalah poligami dalam hal-hal yang urgen tidak hanya dapat ditinjau dari sudut pandang istri pertaa, melainkan harus ditinjau  dari sudut pandang istri kedua dan pelbagai kemaslahatan dan tuntutan sosial masyarakat. Mereka yang mempersoalkan poligami karena alasan istri pertama adalah orang-orang yang melihat tiga dimensi persoalan hanya dalam satu pandangan; karena poligami di samping harus ditinjau dari sudut pandang pria, juga dari sudut pandang istri pertama, demikian juga dari sudut pandang istri kedua. Kemudian kita dapat memutuskan secara berimbang setelah menimbang tiga sudut pandang ini dengan menimbang pelbagai kemaslahatan secara keseluruhan dari persoalan ini. 

Apabila alternatif kedua yang kita pilih maka kita harus menerima dan mengakui kemungkaran. Terlebih, para wanita yang menjadi WIL dan kekasih gelap pria akan dieksploitasi secara seksual yang tidak memberikan masa depan dan jaminan ketenangan bagi mereka; karena kepribadian mereka telah diinjak-injak. Tentu saja hal ini tidak akan pernah dibolehkan oleh orang-orang yang berakal dan berpengetahuan.[1]

Satu-satunya alternatif yang tersisa, di samping sesuai dengan tuntutan fitrah dan mampu memenuhi pelbagai kebutuhan-kebutuhan seksual wanita juga kita dapat mencegah tersebarnya kemungkaran dan kekacauan dari wanita-wanita seperti ini serta mengeluarkan masyarakat dari badai dosa yang dapat ditimbulkan.[2]

Berdasarkan hal ini, Islam memilih alternatif ketiga dan memberikan izin kepada kaum pria untuk memilih dan menikahi istri lebih dari satu. Dalam masalah ini, Islam menetapkan syarat yang harus dijalankan bagi pria yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri-istri (permanen) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin dari istri apabila pria ingin menikah dengan putri dari saudara atau saudari istri (kemenakan).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.  [iQuest]

 


[1]. Silahkan lihat, Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 256-260; Murtadha Muthahhari, Majmu’e Atsar, jil. 19, hal. 357-361; Tafsir al-Mizan, jil. 4, hal. 319.  

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 633 (Site: 692), Indeks Islam dan Poligami.

 

Terjemahan pada Bahasa Lain
Opini
Bilangan komen 0
Sila masukkan nilai
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Sila masukkan nilai
Sila masukkan nilai

Kategori

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apakah justifikasi pembunuhan seorang anak kecil ditangan Nabi Khidir menurut perspektif sentimen?
    19619 Tafsir 2012/01/19
    Islam adalah agama kebijaksanaan, akal dan hikmah. Sejak awal penurunannya di zaman Nabi Adam as., Islam telah mepersembahkan ajaran-ajarannya yang dipenuhi cahaya hikmah yang menjadi penyuluh pelita perjalanan umat manusia. Ya, Islam telah melahirkan peribadi-peribadi terpilih dari rahim suci ajarannya. Sejarah telah ...
  • Apakah terdapat pertentangan antara kebebasan manusia dan penutupan Tuhan terhadap mata hati para pendosa?
    9689 Teologi Klasik 2011/04/19
    Terdapat banyak ayat yang membicarakan tentang tertutupnya mata hati, penglihatan, dan pendengaran orang-orang kafir, kaum munafik, kelompok sesat dan penyimpang, para pendosa dan penjenayah.“Khatm” dan “thab’e’” bermakna tutup, mencap, mengukir, mencetak dan membentuk sesuatu dalam bentuk yang tertentu. “Qalb” terkadang digunakan untuk ...
  • Apa yang dimaksudkan pernyataan ‘buta di akhirat’?
    23757 Tafsir 2011/08/20
    Yang dimaksud dengan buta di hari akhirat dalam ayat, “Dan barang siapa yang buta (hatinya) di dunia ini, nescaya di akhirat (nanti) ia akan buta (pula) dan lebih sesat dari jalan (yang benar).” (Qs. Al-Isra [17]:72) dan ayat
  • Apa yang dimaksud dengan wilāyah takwīnī dan apa kaitannya dengan para Imam Maksum (a.s)?
    7250 Irfan Teori 2012/05/17
    "Wilāyah" bermakna kedatangan sesuatu dalam mengikuti sesuatu yang lain tanpa ada jarak di antara keduanya. Tertib seperti ini melazimkan dekat dan hampir kedua-duanya di antara satu sama lainnya. Oleh itu, terminologi wilāyah ini juga telah digunakan dengan makna cinta dan persahabatan, pertolongan dan sokongan, pengikut ...
  • Oleh kerana Imam Keduabelas Syiah ghaib, maka seluruh konsepsi imamah diragukan?
    8590 Teologi Klasik 2011/06/21
    Berkenaan pertanyaan yang dikemukakan secara global tanpa menyebutkan contoh-contoh tentang  kontradiksi masalah ghaibah dan konsepsi imamah, oleh itu di sini kita harus mengulas tugas-tugas imam, kemudian sesuai atau tidak sesuainya dengan masalah ghaibah menjadi objek analisa kita.Imamah – selaku penerus kenabian dan yang membezakannya dengan ...
  • Kitab-kitab all-inklusif hadis Syiah yang utama?
    10826 Ilmu Dirayah 2010/11/14
    Pertanyaan Ini Tidak Mempunyai Jawapan Lengkap. Sila Klik Kategori Jawapan Detail. ...
  • Apakah para malaikat merupakan wujud yang nonmaterial ataukah material?
    14064 Falsafah Islam 2011/01/01
    Mungkin tidak terdapat ayat-ayat suci al-Quran ataupun riwayat-riwayat yang boleh menjadi bukti jelas bahawa malaikat adalah wujud yang tidak mempunyai jisim, akan tetapi melaluiperbahasan-perbahasan yang berkaitan dengan para malaikat dan sifat-sifat serta perbuatan-perbuatan mereka, kita dapat menyimpulkan bahasa mereka adalah wujud yang tidak berjisim; ini karena,ciri-ciri dan ...
  • Mengapa redaksi “al-Qurba” pada ayat 23 surah Syura anda simpulkan sebagai Ahlulbait (a.s)?
    12055 Teologi Klasik 2011/06/14
    Apabila maksud pembicara dari sebuah redaksi atau kata-kata yang digunakan di dalamnya tidak jelas pada setiap kedudukan dan kalimat, maka ia harus dilihat pada petunjuk-petunjuk (qarāin) yang dapat menjelaskan maksud dari ucapannya itu. Berkenaan dengan ayat 23 surah al-Syura “Qul laa as’alukum ‘alaih ajran illa mawaddata fil qurbah” ...
  • Mengapa Anda membatasi dan mengkhususkan Ahlulbait a.s. untuk beberapa orang saja?
    7389 Teologi Klasik 2011/07/21
    Pengkhususan “Ahlulbait a.s.” untuk empat belas maksum bukanlah pengkhususan dan pembatasan manusiawi dan kemanusiaan. Pengkhususan dan pembatasan dapat disimpulkan dari kalam Ilahi pada ayat tathir dan riwayat Nabawi yang menjelaskan ayat ini.Dalam menetapkan dakwaan ini dapat disandarkan kepada dalil-dalil yang berbentuk ayat-ayat dan riwayat-riwayat.
  • Apakah Waliyul faqīḥ itu lebih utama dibandingkan malaikat?
    8038 Undang-undang 2013/01/24
    Wilāyatul Faqīḥ pada zaman keghaiban seperti sekarang ini, merupakan penerus Wilāyah Nabi Muhammad (s.a.w) dan para imam maksum (a.s). Dengan kata lain, Wilāyatul Faqīḥ itu berasal dari sumber Wilāyah Nabi (s.a.w) dan wilāyah para Imam maksum (a.s). Seorang Walī Faqīḥ memiliki ...

Populer Hits