Bank Pertanyaan(Tags:Istijarah)
-
Saya menerima tanggung jawab untuk melakukan salat Istijarah (sewaan) dari seseorang namun sekarang ini saya tidak mampu melakukan salat tersebut. Pertanyaan saya apakah boleh mendelegasikannya kepada orang lain? Apakah saya dapat mengembalikan uang yang terima tersebut kepada ahli waris? Apakah ahli waris dapat menuntut uang lebih dari saya? Bagaimanapun apabila saya tidak mampu membayar apa yang seharusnya menjadi tanggungan saya, apa yang harus saya lakukan?
5639 2012/04/03 Hukum dan YurisprudensiKantor Ayatullah Agung Khamenei ( Mudda Zhilluhu al- Ali ) : Tidak ada masalah apabila Anda disewa tanpa adanya syarat bahwa Anda sendiri yang harus langsung mengerjakannya dan dapat dialihkan k