8232
Hukum dan Yurisprudensi
2012/02/02
Setelah mandi diwajibkan bagi orang yang memandikan jenazah untuk melakukan Hanuth atas jenazah. Hanuth artinya mengoleskan kening, dua telapak tangan, dua tempurung lutut, ujung dua jari kaki jenazah dengan kapur.[1]Namun apabila setelah mengebumikan jenazah kemudian diketahui bahwa jenazah belum lagi di-hanuth, apabila badan dalam kubur ...